PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 72
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
(1) Tindakan Karantina Tumbuhan dapat dilakukan oleh pihak ketiga di bawah pengawasan petugas Karantina Tumbuhan. (2) Tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalamayat (1), yaitu pemeriksaan fisik,pengasingan,pengamatan,perlakuan dan/atau pemusnahan. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan oleh pihak ketiga ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
