PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 71
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
Ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini juga berlaku bagi pemasukan, pengeluaran dan transit Media Pembawa yang dibawa atau dikirim sebagai barang diplomatik.
