PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 74
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
(1) Pemasukan kembali Media Pembawa yang ditolak negara atau Area tujuan dikenakan tindakan Karantina Tumbuhan, kecuali tindakan penolakan. (2) Pemasukan kembali Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai dengan surat keterangan penolakan dari negara atau Area tujuan. (3) Sertifikat Kesehatan Tumbuhan yang menyertai Media Pembawa tersebut padawaktu pengeluaran dapat diberlakukan sebagai persyaratan Karantina Tumbuhan.
BagianKelimabelas Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Media Pembawa
Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting
