PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 42
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
Apabila selama dalam pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, ternyata Media Pembawa tersebut: a. busuk, atau rusak, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan; b. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan perlakuan; c. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan.
