PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 43
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
Apabila setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b atau Pasal 42 huruf b, ternyata Media Pembawa tersebut : a. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan; b. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan.
