Pasal 41
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, ternyata Media Pembawa tersebut: a. merupakan Media Pembawa yang pengeluarannya dikenakan tindakan pengasingan dan pengamatan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pengasingan dan pengamatan; b. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan perlakuan; c. busuk atau rusak dan/atau merupakan jenis-jenis Media Pembawa yang pengeluarannya tidak diperbolehkan melalui tempat pengeluaran yang bersangkutan atau dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA atau dimasukkan ke negara tujuan, dan/atau tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1), maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan. d. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan.
