PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 40
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dapat dipenuhi, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
