PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 39
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
Pelaporan Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan oleh Pemilik kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat pengeluaran sebelum Media Pembawa tersebut dimuat di atas alat angkut yang akan memberangkatkannya.
