PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN PP 14-1994 TENTANG PAJAK PENGHASILAN...
Pasal 2A
Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan atas saham pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A dilakukan oleh pemilik saham pendiri: a. selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, apabila saham perusahaan telah diperdagangkan di bursa efek sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan; b. selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa, apabila saham perusahaan baru diperdagangkan di bursa efek pada saat atau setelah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan."
- Menambah ketentuan baru diantara Pasal 3 dan Pasal 4 yang dijadikan Pasal 3A, yang berbunyi sebagai berikut:
