Pasal 1
Ayat (2)
Cukup jelas
Angka 2
Pasal 1 A
Ayat (1) dan Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pendiri" adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam rangka penawaran umum perdana ("initial public offering") menjadi efektif.
Termasuk dalam pengertian "pendiri" adalah orang pribadi atau badan yang menerima pengalihan saham dari pendiri karena: a. warisan; b. hibah yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994; c. cara lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan pada saat pengalihan tersebut.
Yang dimaksud dengan "saham pendiri" adalah saham yang dimiliki oleh mereka yang termasuk kategori "pendiri" sebagaimana dimaksud di atas.
Termasuk dalam pengertian "saham pendiri" adalah : a. saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana ("initial public offering"); b. saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri. Tidak termasuk dalam pengertian "saham pendiri" adalah: a. saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian dividen dalam bentuk saham; b. saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana ("initial public offering") yang berasal dari pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu (right issue), waran, obligasi konversi dan efek konversi lainnya; c. saham yang diperoleh pendiri perusahaan Reksa dana.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, atas saham pendiri yang dimiliki pemilik saham pendiri dan belum dialihkan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai saham. Yang dimaksud dengan nilai saham adalah nilai saham pada saat penutupan bursa di akhir tahun 1996 atau tanggal 30 Desember 1996.
Dalam hal pada saat penutupan bursa per 30 Desember 1996, saham perusahaan tersebut belum diperdagangkan di bursa efek maka nilai saham sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga saham pada saat penawaran umum perdana.
Angka 3
Pasal 2 A
Kepada pemilik saham pendiri diberikan kemudahan untuk memilih tarif dan tata cara penyetoran tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 A berdasarkan perhitungannya sendiri sebagai berikut:
a. Bagi pemilik saham pendiri dari perusahaan yang sahamnya telah diperdagangkan di bursa efek sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, Pajak Penghasilan harus sudah disetor dalam jangka waktu selambat-lambatnya dari 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
b. Dalam hal saham perusahaan tersebut belum diperdagangkan di bursa efek pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, pemilik saham pendiri tersebut harus menyetor tambahan Pajak Penghasilan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham perusahaan tersebut pertama kali diperdagangkan di bursa efek.
c. Dalam hal pemilik saham pendiri memilih untuk tidak menggunakan kemudahan dalam penyetoran kewajiban Pajak Penghasilannya sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b, maka terhadapnya dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagiamana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.
Angka 4
Pasal 3 A
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3689
