Pasal 3A
Wajib Pajak yang memilih untuk memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya tidak berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A, atas penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994."
Pasal II
Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 45
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1997 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1994 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK
I. UMUM
Perkembangan perdagangan saham di bursa efek dari tahun ke tahun terus meningkat. Untuk mengantisipasi perkembangan tersebut penyelenggara bursa efek merencanakan meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan perdagangan saham dengan cara perdagangan tanpa warkat (scriptless trading). Apabila perdagangan tanpa warkat tersebut dilaksanakan, penyelenggara bursa efek akan sulit membedakan perdagangan saham biasa dan saham pendiri. Hal ini berakibat ketentuan pajak penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa yangtarifnya berbeda untuk saham biasa dan saham pendiri akan menjadi semakin sulit untuk diawasi. Sehingga dipandang perlu untuk menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 dengan Peraturan Pemerintah.
Pokok-pokok perubahan atau penyermpurnaan tersebut adalah: a. Setiap transaksi penjualan saham di bursa efek akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 0,1% (satu per seribu) baik untuk saham biasa maupun saham pendiri. b. Tambahan Pajak Penghasilan untuk transaksi penjualan saham pendiri yang sebelumnya dikenakan sebesar 5 % (lima persen) pada saat penjualan saham dilakukan, diubah menjadi dikenakan sebesar 0,5 % (setengah persen) dari nilai jual saham. c. Bagi perusahaan yang telah menjual sahamnya di bursa sebelum 1 Januari 1997, nilai jual saham pendiri ditetapkan sebesar nilai saham pada saat perdagangan saham di bursa ditutup pada akhir tahun 1996 (tanggal 30 Desember 1996). Sedangkan bagi perusahaan yang menjual sahamnya di bursa setelah 1 Januari 1997, nilai jual saham pendiri ditetapkan sebesar nilai jual saham perusahaan pada saat penawaran umum perdana. d. Pemilik saham pendiri diberikan kemudahan untuk memenuhi kewajiban pajaknya berdasarkan perhitungan sendiri sesuai dengan ketentuan di atas.
Dalam hal ini, pemilik saham pendiri untuk kepentingan perpajakan dapat menghitung final atas dasar anggapannya sendiri bahwa sudah ada penghasilan. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memanfaatkan kemudahan tersebut, maka penghitungan Pajak Penghasilannya dilakukan berdasarkan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
