PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1995 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DATI II TANGERANG...
Pasal 3
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (2) Hal-...
(2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepan- jang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
