Pasal 2
(1) Kecamatan Tigaraksa mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. Di sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Balaraja dan Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang; b. Di sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Pasar Kemis, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Legok Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dan Kecamatan Jasinga, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor; c. Di sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Jasinga, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor; d. Di sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Balaraja dan Kecamatan Cisoka, Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang. (2) Batas wilayah Kecamatan Tigaraksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tergambar pada peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
