PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1995 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DATI II TANGERANG...
Pasal 4
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
