PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 9
BAB 3 — JENIS DAN JENJANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Pendidikan dan Pelatihan Teknis adalah pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan untuk memberi ketrampilan atau penguasaan pengetahuan di bidang teknis tertentu kepada Pegawai Negeri Sipil, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan dengan sebaik-baiknya. (2) Pendidikan dan Pelatihan Teknis dapat dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkat dan jenis pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
