PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 10
BAB 4 — PESERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Peserta Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan adalah Calon Pegawai Negeri Sipil.
(2) Calon... (2) Calon Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Kedinasan termasuk sekolah-sekolah Kedinasan sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, wajib mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan,
