PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 11
BAB 4 — PESERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Peserta Pendidikan dan Pelatihan Struktural adalah Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan struktural yang telah memenuhi syarat: a. menduduki pangkat sekurang-kurangnya setingkat lebih rendah dari pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan yang akan diduduki; b. mempunyai pendidikan serendah-rendahnya pendidikan menengah; c. memiliki potensi yang dapat dikembangkan, telah membuat prestasi dalam melaksanakan tugasnya, mampu menjaga reputasi baik bagi dirinya maupun instansinya, dan memiliki kemauan keras untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan yang bersangkutan serta syarat-syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
