PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 12
BAB 4 — PESERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Peserta Pendidikan dan Pelatihan Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil yang akan dan telah menduduki jabatan fungsional.
