PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 13
BAB 4 — PESERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Peserta Pendidikan dan Pelatihan Teknis adalah Pegawai Negeri Sipil terutama bagi yang dipersiapkan untuk melaksanakan pekerjaan teknis yang dibebankan kepadanya.
BAB V…
