PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 8
BAB 3 — JENIS DAN JENJANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Pendidikan dan Pelatihan Fungsional adalah pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan dan telah menduduki jabatan fungsional. (2) Pendidikan dan Pelatihan Fungsional dapat dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkat jabatan fungsional yang bersangkutan.
