Pasal 7
BAB 3 — JENIS DAN JENJANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Pendidikan dan Pelatihan Struktural adalah pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan struktural. (2) Pendidikan dan Pelatihan Struktural terdiri dari: a. Pendidikan dan Pelatihan Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Pertama yang selanjutnya disebut Diklat SPAMA, yaitu pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan memiliki kemampuan untuk diangkat dalam jabatan struktural eselon III. b. Pendidikan dan Pelatihan Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Menengah yang selanjutnya disebut Diklat SPAMEN, yaitu pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan memiliki kemampuan untuk diangkat dalam jabatan struktural eselon II. c. Pendidikan dan Pelatihan Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi yang selanjutnya disebut Diklat SPATI, yaitu pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menduduki jabatan struktural eselon II dan terpilih serta memiliki kemampuan untuk diangkat dalam jabatan struktural eselon I. (3) Sebelum Pendidikan dan Pelatihan struktural sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan Pendidikan dan Pelatihan Administrasi Umum.
Pasal 8…
