PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 6
BAB 3 — JENIS DAN JENJANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Pendidikan dan Pelatihan Dalam Jabatan adalah pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil. (2) Pendidikan dan Pelatihan dalam jabatan terdiri dari: a. Pendidikan dan Pelatihan Struktural; b. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional; c. Pendidikan dan Pelatihan Teknis.
Pasal 7…
