Pasal 24
BAB 10 — PEMBINAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Pembinaan pendidikan dan pelatihan dilakukan melalui: a. Pedoman pendidikan dan pelatihan b. Standarisasi, akreditasi dan sertifikasi program dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; c. Koordinasi dan bimbingan; d. Evaluasi dan penilaian terhadap lembaga pendidikan dan pelatihan; e. Pengawasan dan pengendalian program serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; f. Evaluasi dan penilaian terhadap laporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; g. Sistem informasi pendidikan dan pelatihan; h. Cara lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina. (2) Instansi Pembina bertanggung jawab atas pembinaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Sertifikasi keahlian dan ketrampilan diberikan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional dengan pembinaan Instansi Pembina. Pasal 25…
