PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 23
BAB 9 — PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Pembiayaan pendidikan dan pelatihan dibebankan pada instansi masing-masing. (2) Khusus untuk Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan golongan III yang diselenggarakan secara gabungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2), pembiayaannya dibebankan pada anggaran Instansi Pembina. (3) Penyusunan... (3) Penyusunan anggaran pendidikan dan pelatihan dilakukan oleh instansi masing-masing dengan dikoordinasikan oleh Instansi Pembina, Badan Administrasi Kepegawaian Negara, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Departemen Keuangan.
