Pasal 22
BAB 8 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran pendidikan dan pelatihan secara berdayaguna dan berhasilguna dibentuk Tim Kurikulum. (2) Tim Kurikulum terdiri dari : a. Tim Kurikulum Nasional; b. Tim Kurikulum Instansi. (3) Tim Kurikulum Nasional dibentuk oleh Pimpinan Instansi Pembina dengan tugas pokok memberi pertimbangan kepada Pimpinan Instansi Pembina tentang hal-hal yang berkaitan dengan Program pendidikan dan pelatihan seperti kurikulum, waktu
penyelenggaraan, metodologi, dan lain-lainnya. (4) Keanggotaan... (4) Keanggotaan Tim Kurikulum Nasional terdiri dari unsur Pemerintah dan dapat pula dari unsur ahli di kalangan masyarakat yang memiliki aspirasi tentang pendidikan dan pelatihan, diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Instansi Pembina. (5) Tim Kurikulum Instansi dibentuk oleh Pimpinan Instansi yang bersangkutan dengan tugas pokok memberi pertimbangan kepada Pimpinan Instansi tersebut tentang hal-hal yang berkaitan dengan program pendidikan dan pelatihan seperti kurikulum, waktu penyelenggaraan, metodologi lain-lainnya, khususnya yang menyangkut bidang instansinya. (6) Keanggotaan Tim Kurikulum Instansi terdiri dari pejabat instansi yang bersangkutan dan dapat pula dari pejabat instansi lainnya yang memiliki keahlian yang berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan, diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Instansi yang bersangkutan.
