PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 21
BAB 8 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Pendidikan dan Pelatihan SPATI dan SPAMEN diselenggarakan oleh Instansi Pembina. (2) Pendidikan dan Pelatihan SPAMA diselenggarakan oleh Instansi yang bersangkutan dengan pembinaan Instansi Pembina, atau dalam hal tertentu diselenggarakan oleh Instansi Pembina. (3) Pendidikan dan Pelatihan Fungsional diselenggarakan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional dan Instansi yang bersangkutan dengan pembinaan Instansi Pembina. (4) Pendidikan dan Pelatihan Teknis diselenggarakan oleh instansi yang bersangkutan bekerjasama dengan Instansi Teknis yang memiliki keahlian yang bersangkutan dengan pembinaan Instansi Pembina.
