PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 20
BAB 8 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil golongan I, II dan III diselenggarakan oleh masing-masing instansi di bawah pembinaan Instansi Pembina. (2) Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III dapat pula diselenggarakan secara gabungan dan
dilaksanakan oleh Instansi Pembina. Pasal 21…
