PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 25
BAB 10 — PEMBINAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan serta Pendidikan dan Pelatihan Struktural dilaksanakan oleh Instansi Pembina. (2) Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional dilaksanakan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional dengan pembinaan Instansi Pembina. (3) Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Teknis dilakukan oleh instansi masing-masing dengan pembinaan Instansi Pembina.
