Pasal 9
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TEKNIS
(1) Dalam melaksanakan urusan di bidang Pekerjaan Umum yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat I, Kepala Daerah Tingkat I menyampaikan laporan berkala kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri. (2) Dalam melaksanakan urusan di bidang Pekerjaan Umum yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat II, Kepala Daerah Tingkat II menyampaikan laporan berkala kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Menteri, dan Menteri Dalam Negeri. (3) Dalam melaksanakan urusan di bidang Pekerjaan Umum yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan beserta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya di bidang urusan Pekerjaan Umum.
