PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI...
Pasal 8
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TEKNIS
(1) Menteri menyelenggarakan pembinaan teknis dan pengawasan teknis atas pelaksanaan urusan di bidang Pekerjaan Umum yang telah diserahkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II. (2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri setelah mendengar saran dan pertimbangan Menteri Dalam Negeri. (3) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
