PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI...
Pasal 10
BAB 6 — PEMBIAYAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pembiayaan yang berhubungan dengan penyerahan sebagian urusan di bidang Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diusahakan melalui sumber-sumber anggaran Pemerintah Daerah yang murni maupun melalui bantuan pembiayaan dari Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Segala pungutan di bidang Pekerjaan Umum yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II menjadi pendapatan Pemerintah Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
