PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI...
Pasal 11
BAB 6 — PEMBIAYAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan yang berhubungan dengan penyerahan sebagian urusan di bidang Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diserahkan pula menjadi kekayaan Pemerintah Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II yang menerima urusan tersebut. (2) Pelaksanaan penyerahan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAR VII KETENTUAN PERALIHAN
