PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dengan tidak mengurangi tugas dan tanggung jawab Menteri, kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II diserahkan sebagian urusan di bidang Pekerjaan Umum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
