Pasal 3
BAB 2 — JENIS URUSAN YANG DISERAHKAN
Sebagian urusan di bidang Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I meliputi : A. Sebagian Bidang Pengairan yaitu :
penyusunan rencana penyediaan air irigasi untuk memenuhi keperluan Daerah Tingkat I yang bersangkutan, guna dimintakan penetapan Menteri berdasarkan pertimbangan kebutuhan air untuk berbagai kepentingan;
pelaksanaan penyediaan air irigasi berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan;
pemberian izin penggunaan air irigasi dan jaringan irigasi;
penetapan masa irigasi untuk setiap daerah irigasi dalam rangka pembarian dan pemberian air secara tepat guna;
penetapan prioritas pembagian air irigasi sesuai dengan situasi dan kondisi
setempat;
pelaksanaan pembangunan dan perbaikan jaringan utama-beserta bangunan pelengkapnya;
pelaksanaan eskploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dan drainase beserta bangunan-bangunan pelengkapnya mulai dari bangunan pengambilan sampai kepada saluran percontohan sepanjang 50 (lima puluh) meter dari bangunan sadap;
pengamanan untuk menjamin kelangsungan fungsi irigasi beserta bangunan pelengkapnya yang berada di dalam Daerah Tingkat I yang bersangkutan;
perizinan untuk mengadakan perubahan dan/atau pembongkaran bangunan- bangunan dan saluran dalam jaringan irigasi maupun bangunan pelengkapnya,
perizinan untuk mendirikan, mengubah ataupun membongkar bangunan- bangunan lain daripada yang tersebut pada angka 9 yang berada di dalam, di atas maupun yang melintasi saluran irigasi. B. Sebagian Bidang Bina Marga, yaitu :
penyusunan rencana umum jangka panjang, rencana jangka menengah dan penyusunan program perwujudan jaringan jalan sekunder untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
perencanaan teknis dan pembangunan atas :
a. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan Ibukota Daerah Tingkat I dengan Ibukota Daerah Tingkat II;
b. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar Ibukota Daerah Tingkat II;
c. Jalan selain dari pada yang termasuk dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai nilai strategis terhadap kepentingan Daerah Tingkat I;
d. Jalan dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kecuali jalan yang termasuk dalam kelompok jalan Nasional;
perencanaan teknis dan pembangunan jalan pada jaringan jalan sekunder di Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
pemeliharaan atas :
a. Jalan kolektor primer yang menghubungkan Ibukota Daerah Tingkat I dengan Ibukota Daerah Tingkat II;
b. Jalan kolektor primer yang menghubungkan antar Ibukota Daerah Tingkat II;
c. Jalan selain dari pada yang termasuk dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai nilai strategis terhadap kepentingan Daerah Tingkat I;
d. Jalan dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kecuali jalan yang termasuk dalam jalan Nasional;
- Penetapan status sebagai jalan Propinsi. Pemerintah Daerah Tingkat I mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk MENETAPKAN dengan Surat Keputusan suatu ruas jalan sebagai jalan Propinsi atas :
a. Jalan kolektor primer yang menghubungkan Ibukota Daerah Tingkat I dengan Ibukota Daerah Tingkat II;
b. Jalan kolektor primer yang menghubungkan antar Ibukota Daerah Tingkat II;
c. Jalan selain daripada yang tersebut huruf a dan huruf b yang mempunyai nilai strategis terhadap kepentingan Daerah Tingkat I;
- Penetapan status sebagai jalan Kabupaten atas :
a. Jalan kolektor primer yang tidak termasuk kelompok jalan Nasional dan kelompok jalan Propinsi;
b. Jalan lokal primer;
c. Jalan sekunder lain selain yang termasuk dalam kelompok jalan Nasional dan kelompok jalan Propinsi;
d. Jalan selain dari pada yang termasuk dalam huruf a, huruf b, dan huruf c yang mempunyai nilai strategis terhadap kepentingan Daerah Tingkat II,
- Penetapan status sebagai jalanKotamadya atas:
a. Jalan Arteri Sekunder;
b. Jalan Kolektor Sekunder;
c. Sebagian Bidang Cipta Karya:
penyusunan rencana umum tata ruang Daerah Tingkat I beserta program pemanfaatan ruang untuk Daerah Tingkat I atau beberapa dari rencana detail tata ruang untuk satuan kawasan pengembangan yang wilayahnya merupakan sebagian wilayah Daerah Tingkat II yang berlainan, kecuali Daerah Tingkat I yang mempunyai kepentingan Nasional dan satuan kawasan pengembangan yang mempunyai kepentingan Nasional;
penyusunan rencana teknik ruang, penyiapan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk satuan pemukiman yang wilayahnya merupakan sebagian wilayah Daerah Tingkat-II yang berlainan, kecuali satuan pemukiman yang mempunyai kepentingan Nasional;
pembinaan atas pembangunan dan pengelolaan prasarana dan fasilitas lingkungan perumahan;
pengadaan, pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan gedung milik Pemerintah Daerah Tingkat I;
pembinaan atas pengaturan dan pengawasan terhadap pembangunan, pemeliharaan dan, pemanfaatan bangunan gedung;
pembinaan atas perencanaan, pembangunan, pemeliharaan dan pengelolaan air bersih pedesaan dengan sistem perpipaan dan sumur artesis;
perencanaan, pengadaan dan pengelolaan air besih yang mencakup kepentingan lebih dari satu Daerah Tingkat II;
pembinaan atas pembangunan, pemeliharaan dan pengelolaan prasarana dan sarana penyediaan air bersih;
pembinaan atas pembangunan, pemeliharaan dan pengelolaan prasarana dan sarana pembuangan sampah, air limbah dan drainase pemukiman di Daerah Tingkat II;
koordinasi pembangunan, pemeliharaan dan pengelolaan
pembuangan akhir sampah dan air limbah yang digunakan oleh lebih dari satu Daerah Tingkat II;
- pembuangan, pemeliharaan dan pengelolaan prasarana drainase perkotaan yang melayani lebih dari satu Daerah Tingkat II.
