Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. Menteri adalah Menteri yang membawahkan bidang Pekerjaan Umum. b. Departemen adalah Departemen yang mempunyai fungsi dan tugas pokok melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum. c. Pekerjaan Umum adalah sebagian dari fungsi Pemerintah di bidang Pengairan, Bina Marga, dan Cipta Karya. d. Pengairan adalah suatu bidang pembinaan atas air, sumber-sumber air, termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung di dalamnya, baik yang alamiah maupun yang telah diusahakan oleh manusia. e. Bina Marga adalah pembinaan atas jalan yaitu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan. f. Cipta Karya adalah suatu bidang pembinaan atas penetapan ruang kota dan daerah, bangunan gedung, perumahan, air bersih, dan penyehatan lingkungan pemukiman.
