PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang DEWAN HAK CIPTA
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN JUMLAH ANGGOTA
(1) Sekretaris memimpin sebuah Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Direktorat Paten dan Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang- undangan, Departemen Kehakiman. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertugas memberikan dukungan dan pelayanan staf dan ketatausahaan kepada Dewan dan Pelaksana Harian.
