PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang DEWAN HAK CIPTA
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN JUMLAH ANGGOTA
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dewan sehari-hari ditetapkan adanya Pelaksana Harian yang terdiri dari : a. Ketua : Direktur Jenderal Hukum dan Perundang- undang, Departemen Kehakiman;
b. Sekretaris : Direktur Paten dan Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang- undangan, Departemen Kehakiman;
c. Beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan yang dipilih di antara anggota Dewan. (2) Keanggotaan Pelaksana Harian ditetapkan oleh Ketua Dewan.
