Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN JUMLAH ANGGOTA
(1) Keanggotaan Dewan terdiri dari wakil-wakil Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan wakil dari organisasi menurut bidang keahlian atau profesi yang berhubungan dengan hak cipta. (2) Susunan keanggotaan Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari : a. Ketua merangkap anggota : Menteri Kehakiman; b. Wakil Ketua merangkap : Direktur Jenderal
anggota
Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan; c. Sekretaris merangkap
anggota
: Direktur Jenderal Hukum dan Perundangundangan, Departemen Kehakiman; d. Wakil Sekretaris
merangkap Anggota : Direktur Paten dan Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang- undangan, Departemen Kehakiman.
e. Sebanyak-banyaknya sepuluh orang anggota terdiri dari wakil-wakil Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen antara lain Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Penerangan, dan wakil-wakil organisasi menurut bidang keahlian atau profesi yang berhubungan dengan hak cipta.
