Pasal 7
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
(1) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Anggota Dewan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Kehakiman untuk masa 3 (tiga) tahun lamanya, dan sesudah itu anggota Dewan dapat dipilih kembali untuk berturut-turut selama-lamanya 2 (dua) kali masa jabatan berdasarkan tata cara yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Pencalonan anggota Dewan dilakukan sebagai berikut:
a. Menteri Kehakiman berkonsultasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan untuk MENETAPKAN calon- calon yang akan mewakili Pemerintah dalam Dewan;
b. masing-masing organisasi menurut bidang keahlian atau profesi yang berhubungan dengan hak cipta mengajukan kepada Menteri Kehakiman calon anggota Dewan yang diusulkan. (3) Menteri Kehakiman memilih calon-calon anggota Dewan yang diajukan oleh organisasi menurut bidang keahlian atau profesi yang berhubungan dengan hak cipta untuk selanjutnya bersama calon yang akan mewakili Pemerintah diusulkan pengangkatannya sebagai anggota Dewan kepada PRESIDEN.
