PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang DEWAN HAK CIPTA
Pasal 12
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Biaya untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Kehakiman.
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Biaya untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Kehakiman.