PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang DEWAN HAK CIPTA
Pasal 11
BAB 4 — TATA KERJA
Tata keda Dewan ditetapkan oleh Dewan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan anggota Dewan.
