Pasal 10
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
(1) Apabila terdapat lowongan dalam keanggotaan Dewan yang disebabkan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1, angka 2, dan angka 3 maka Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen atau organisasi yang bersangkutan dapat mengusulkan calon anggota untuk mengisi kekosongan tersebut. (2) Menteri Kehakiman setelah menerima usul calon anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meneliti syarat keanggotaan yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (3) Menteri Kehakiman setelah meneliti dan mempertimbangkan calon anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengusulkan nama calon tersebut kepada PRESIDEN untuk diangkat menjadi anggota Dewan. (4) Masa jabatan anggota tersebut dalam Pasal ini berakhir sampai berakhirnya masa jabatan anggota Dewan yang diganti.
