PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KERITANG, KECAMATAN...
Pasal 5
Setiap perubahan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, baik karena pemekaran, penggabungan maupun penghapusan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
