PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KERITANG, KECAMATAN...
Pasal 6
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 3 (tiga) Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur lebih lanjut oleh Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Riau dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah.
