PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1978 tentang PERUSAHAAN UMUM DOK DAN GALANGAN KAPAL
Pasal 7
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Pembelanjaan untuk investasi serta pengembangan usaha yang dilaksanakan Perusahaan dapat berasal dari :
a. Dana Intern Perusahaan ;
b. Penyertaan Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ;
c. Pinjaman dari dalam dan luar negeri dengan persetujuan Menteri ;
d. Sumber-sumber lainnya yang sah.
(2) Anggaran investasi diajukan di dalam Anggaran Perusahaan, sedangkan apabila anggaran investasi diajukan pada masa tahun buku yang sedang berjalan, maka anggaran investasi diajukan bersama dengan anggaran tambahan atau perubahan anggaran Perusahaan, yang pengajuannya dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Pasal 19.
