PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1978 tentang PERUSAHAAN UMUM DOK DAN GALANGAN KAPAL
Pasal 8
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Perindustrian dan Menteri Perhubungan MENETAPKAN kebijaksanaan umum mengenai tujuan dan lapangan usaha Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Menteri menunjuk Kepala Staf Administrasi Departemen Pertahanan- Keamanan untuk menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan atas jalannya Perusahaan. (3) Dalam melaksanakan bimbingan dan pengawasan sehari-hari atas jalannya Perusahaan, Menteri dibantu oleh Kepala Staf TNI Angkatan Laut dan tenaga-tenaga ahli yang diperlukan. (4) Tata kerja pelaksanaan bimbingan dan pengawasan tersebut dalam pasal ini ditetapkan oleh Menteri.
