Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Jumlah modal Perusahaan adalah senilai dengan kekayaan Negara yang tertanam dalam Unit Graving Dock dan Penataran TNI Angkatan Laut di Surabaya per 1 Januari 1977 serta kekayaan Negara yang dipisahkan, yang telah diadakan penelitian dan dapat diusahakan bagi kepentingan efektivitas dan efisiensi secara perusahaan, yang besarnya akan ditetapkan kemudian oleh Menteri Keuangan. (3) Modal Perusahaan tidak terbagi-bagi atas saham. (4) Setiap penambahan modal yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (5) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf b, dan cadangan penyusutan serta cadangan tujuan yang pembentukan, pengurusan, dan penggunaannya ditentukan oleh Menteri. (6) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam atau cadangan rahasia. (7) Semua alat liquid yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri.
