PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1978 tentang PERUSAHAAN UMUM DOK DAN GALANGAN KAPAL
Pasal 5
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Surabaya. (2) Perusahaan dapat mempunyai perwakilan-perwakilan maupun kantor cabang di dalam negeri menurut kebutuhan yang masing-masing ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri.
