Pasal 4
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Dalam rangka ikut serta membangun ekonomi dan ketahanan nasional Perusahaan bertujuan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dalam bidang pengurusan dan pengusahaan Dok dan Galangan, terutama untuk keperluan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA. (2) Untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) perusahaan bergerak dalam bidang :
a. Membangun (Manufacturing), memperbaiki, dan memelihara kapal- kapal dan alat-alat apung lainnya beserta peralatannya ;
b. Memeriksa, memperbaiki, merakit (assembling), dan membuat mesin- mesin beserta peralatannya ;
c. Melakukan pekerjaan bangunan mesin (engineering) pada umumnya, yang dimungkinkan oleh fasilitas-fasilitas alat produksi yang tersedia;
d. Mengusahakan pengadaan barang-barang/peralatan-peralatan dari dalam/luar negeri untuk keperluan industri sendiri maupun untuk industri perkapalan lainnya ;
e. Menyelenggarakan usaha-usaha lainnya atas persetujuan Menteri, dengan berpedoman kepada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang rasionil. (3) Perusahaan membuka kesempatan kerja bagi warganegara INDONESIA agar dapat memberikan darma bakti dan karyanya dalam lapangan Dok dan
Galangan yang sesuai dengan kecakapan dan kemampuannya, dengan memperhatikan formasi dan effisiensi perusahan.
