PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1978 tentang PERUSAHAAN UMUM DOK DAN GALANGAN KAPAL
Pasal 3
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Perusahaan adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan-peraturan umum lainnya. (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, terhadap Perusahaan berlaku Hukum INDONESIA.
Tujuan dan Lapangan Usaha
